Takalarkab.go.id , 30/10/2021
Sebagai upaya peningkatan pemahaman hak konstituonal warga negara, Mahkamah Konstitusi melakukan kunjungan ke Kabupaten Takalar dengan sejumlah agenda yakni lokakarya peningkatan hak konstitusional warga negara dan pemberdayaan masyarakat desa konstitusi, dalam hal ini Desa Galesong yang telah digelar pada Rabu (27/10/2021) yang lalu.
Kemudian penganugerahan gelar adat karaeng galesong dan diskusi konstitusi dengan masyarakat adat desa konstitusi Yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDTT, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penganugerahan gelar adat Karaeng Galesong diberikan kepada Dr. Anwar Usman, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Aswanto dan Hakim konstitusi Dr. Arief Hidayat oleh Karaeng Galesong dan disaksikan oleh Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt.,M.M dan Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, S.STp., M.Ap. di Balla Lompoa Galesong.
Peresmian pemanfaatan smartboard minicourt room persidangan jarak jauh juga menjadi rangkaian acara dalam kunjungan rombongan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, Indonesia yang terdiri atas 17.000 lebih gugusan pulau, dengan sekitar 700 suku bangsa dan 1000 lebih bahasa daerah, dahulunya merupakan kesatuan masyarakat adat yang terpisah satu sama lain. Kesatuan-kesatuan masyarakat adat sudah terbentuk sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan kesatuan masyarakat adat sudah ada sebelum terbentuk kerajaan-kerajaan di nusantara pada masa silam.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat diakui oleh pemerintahan Hindia Belanda, tidak hanya bersifat politis tetapi juga diakui secara formal,” ucap Anwar.
Perlindungan bagi masyarakat hukum adat, lanjut Anwar, merupakan konsekuensi dari dianutnya paham Konstitusionalisme yang dipilih oleh pembentuk UUD 1945. Konstitusi harus ditempatkan sebagai The Living Constitution dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dan norma Konstitusi akan selalu hidup, senantiasa berkembang dan diperkaya dengan nilai dan sistem baru.